Monday, August 24, 2009

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Ditahan

Senin, 24 Agustus 2009 | 22:18 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, MI, Senin (24/8), resmi menjadi tahanan Kepolisian Kota Besar Banda Aceh. Dia ditahan bersama tiga orang lainnya karena diduga terkait kasus korupsi pengadaan sertifikat bisa baca Al Qur an senilai lebih dari Rp 200 juta. Pengadaan sertifikat tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2008.

Kepala Poltabes Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri mengakui adanya penahanan tersebut. Dia juga sempat memerintahkan anak buahnya mempersiapkan sel tahanan yang digunakan untuk menahan para tersangka.

Menurut penyidik, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 96 juta. Dalam kegiatan pengadaan sertifikat tersebut tersangka MI diduga melakukan penunjukkan langsung terhada CV Paloma tanpa melalui tender.

Keempat tersangka dijebloskan ke tahanan setelah hampir selama lima jam diperksa tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Poltabes Banda Aceh. Keempat tersangka belum menunjuk pengacara untuk mewakili mereka.

0 comments:

Post a Comment