Banda Aceh - Suasana di DPRA atau Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada hari Senin tanggal 18 Februari 2008, Dewan menerima kunjungan secara resmi beberapa perwakilan anggota Parlemen yang berasal dari negara Amerika Serikat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 10 (Sepuluh) orang anggota DPRA dan total anggota perwakilan dari Amerika Serikat sekitar 20 (dua puluh) orang. Para anggota tersebut terdiri dari Duta Besar Amerika Serikat Untuk Indonesia, Cameron Hume bersama 6 (enam) Anggota Kongres lainya yang terdiri dari Jhon Boozman, Wayne Gilchrest, Sam Farr, Jim Mc Dermot dan Michael Conaway serta David Price yang mewakili beberapa negara bagian di Amerika Serikat, seperti negara Bagian New York City, Hawai, California dll.
Pertemuan tersebut dibuka oleh wakil ketua DPRA Raihan Iskandar,Lc, selaku ketua dalam pertemuan tersebut. Kegiatan ini berlangsung hanya sekitar 2 (dua) jam dikarenakan Anggota Kongres dari Amerika Serikat juga akan mengadakan pertemuan dengan pihak Eksekutif Aceh di Pendopo Gubernur untuk membicarakan hal yang sama.
Maksud dan tujuan dari Anggota Kongres negara Amerika Serikat mengadakan kunjungan ke Aceh adalah untuk mengetahui sejauh mana Proses Perkembangan Demokrasi di Aceh pasca MoU (Memorandum of Understanding) Helsinki di Finlandia. Selain itu mereka juga ingin tahu perkembangan didalam proses pembentukan kebijakan atau aturan hukum di Aceh yang berupa Qanun-qanun.
Dalam penyampaian tangapan dari anggota DPRA mengenai pertanyaan anggota Kongres Amerika Serikat. Dewan Aceh memberikan penjelasan tentang proses perkembangan Demokrasi di Aceh, karena menurut Dewan saat ini perkembangan proses demokrasi di Aceh telah memasuki Era perkembangan yang sangat baik dari keadaan sebelumnya, yang di Awali dengan proses pemilihan kepala pemerintahan Aceh (Gubernur) secara langsung dan menjadi pemilihan kepala pemerintahan di Daerah yang pertama untuk proses pemilihan di Indonesia. Sejak saat itu perkembangan proses Demokrasi tidak hanya berlangsung di pihak Eksekutif Aceh, dengan pemilihan SKPD secara Independen. tetapi juga terjadi pada Legislatif Aceh. Antara lain dengan adanya proses partisipasi masyarakat dalam pembentukan qanun-qanun di Aceh yang saat ini telah lahirnya qanun Tata Cara Pembentukan Qanun (TCPQ) sebagai qanun Induk dan Acuan dalam pembentukan Qanun di Aceh.
Selain itu Burhanuddin,S.H selaku anggota Komisi F DPRA juga memberikan beberapa masukan di dalam pertemuan tersebut, yang berupa masih adanya keterlambatan pembentukan dari KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) karena adanya pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai KKR oleh Pemerintah Pusat. Selain itu Samsul Bahri,S.H juga memberikan penjelasan mengenai keterlambatan pembangunan jalan Banda Aceh-Calang yang dananya sebagian besar dari pemerintah Amerika Serikat, ia mendapatkan informasi bahwa apabila proses pembebasan tanah tidak selesai dengan cepat maka pemerintah Amerika Serikat akan menghentikan dana dalam proyek tersebut, dalam pertemuan tersebut ia meminta agar penghentian dana tidak terjadi, karena saat ini pembangunan jalan tersebut sangat di butuhkan oleh masyarakat Aceh.
Selain itu pembahasan mengenai Investasi juga tidak luput dalam pertemuan tersebut. Karena saat ini dirasakan investasi adalah salah satu awal dalam menigkatkan perekonomian di Daerah. Sedangkan mengenai Investasi di Aceh, Anggota Komisi A DPRA jamaluddin T Muku meminta agar pemerintah Amerika Serikat dapat menigkatkan Investasi di Aceh karena dengan adanya Investor di Aceh maka secara langsung dapat membuka lapangan pekerjaan yang saat ini di butuhkan di Aceh dan juga dapat membantu perkembangan Perekonomian di Aceh serta menigkatkan perekonomian Dunia.
Setelah beberapa anggota dewan Aceh memberikan tangapan dan masukan dalam pertemuan tersebut, anggota Kongres Amerika juga di berikan kesempatan oleh Ketua Pertemuan Raihan Iskandar,Lc untuk memberikan beberapa masukan dalam pertemuan tersebut. Dan mereka ikut prihatin dengan kondisi di Aceh setelah Bencana Alam Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004. walaupun saat ini baru pertama sekali mengunjungi Aceh yang memiliki salah satu keindahan alamnya.
Beberapa anggota kongres dari Amerika Serikat ingin agar kemandirian daerah dalam koridor otonomi khusus di Aceh dapat benar-benar terlaksana, seperti yang di sampaiakan oleh perwakilan anggota Kongres dari Hawai, ia mengatakan bahwa Hawai saat ini telah mempunyai Kantung-kantung pajak dan pendapatan sendiri untuk menigkatkan propinsinya secara mandiri tanpa bantuan pemerintah Pusat. Mereka menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan dengan Eksekutif dan Legislatif Aceh tersebut, akan dapat menjadi masukan untuk mengadakan pertemuan dengan pemerintah Pusat (Jakarta) karena mereka telah menyusun beberapa agenda sebelum ke Indonesia, dan agenda awalnya adalah mengadakan pertemuan dengan Legislatif dan Eksekutif Aceh sebelum mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Pusat.
Sebelum pertemuan tersebut ditutup, dewan Aceh menjelaskan beberapa penjelasan mengenai Syariat Islam di Aceh dan syariat Islam di Aceh sama saja seperti negara-negara Islam lainya. Karena pada dasarnya pelaksanaan syariat Islam di Aceh juga mendukung proses perkembangan demokrasi bukan menghambat proses demokrasi. Dan kemudian setelah itu kedua pihak mengadakan penukaran Cindramata(CIA).
0 comments:
Post a Comment